BKAD Kulon Progo telah memfinalisasi Draft Perbup Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung

Senin (25/03/2024) BKAD Kulon Progo menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan draf Perbup Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Widosari. Rapat yang dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah ini untuk menindaklanjuti perubahan dasar hukum pada Perbup Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2022 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022, yang mana Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan digantikan dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Karena dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo perlu menyusun standar harga satuan pokok kegiatan pekerjaan konstruksi bangunan gedung dan Besaran harga satuan bahan, upah, dan peralatan dalam analisa harga satuan pekerjaan konstruksi berpedoman pada ketentuan standarisasi harga barang dan jasa pada Pemerintah Daerah. 

Pada rapat ini disepakati bahwa Perbup Standar HSPK Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kabupaten Kulon Progo masih menggunakan kerangka Perbup HSPK Nomor 38 Tahun 2022 yang disesuaikan dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Terkait permasalahan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 yang tidak mengatur keseluruhan tentang pekerjaan konstruksi bangunan gedung, maka untuk item-item pekerjaan yang tidak ada di Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 masih menggunakan dasar hukum yang lama yaitu Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022. 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo. Pelayanan kontraktor  umum di Jogja dengan penyewaan alat berat dapat menghubungi PT. Aneka Dharma Persada yang berada di Jogja. Melayani Readymix di Jogja, Hotmix di Jogja, dan penyedia beton Precast di Jogja.